Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi peserta didik di luar jam intrakurikuler (kegiatan pembelajaran di kelas). Umumnya satuan pendidikan menyediakan beragam ekstrakurikuler berdasarkan pertimbangan sumber daya dan sarana prasarana. Sehingga kegiatan tersebut dapat memberikan peserta didik dalam mengekspresikan dirinya untuk menjadi pribadi yang produktif melalui pengembangan secara mandiri dan atau berkelompok.
Ekstrakurikuler Pramuka sampai saat ini masih diyakini dapat memberikan pendidikan yang menguatkan nilai-nilai luhur bangsa melalui implementasi Tri Satya dan Dasa Darma serta dapat memberikan kecakapan hidup. Berdasarkan hal tersebut menjadi bagian pertimbangan bahwa Pramuka pada kurikulum 2013 menjadi ekstrakurikuler yang bersifat wajib untuk peserta didik ikuti mulai dari jenjang dasar hingga menengah.
Termuat dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 bahwa Pramuka menjadi bersifat ekstrakurikuler pilihan yaitu jenis krida. Sama halnya dengan ekstrakurikuler Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Sehingga peserta didik diberikan kemerdekaan dalam menentukan jenis ekstrakurikuler yang diikuti berdasarkan minat, bakat, dan potensi yang dimilikinya.
Sebagai informasi bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pada Pasal 20 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Berdasarkan hal tersebut bahwa implementasi Kurikulum Merdeka pada ekstrakurikuler Pramuka menjadi kegiatan sukarela yang diikuti berdasarkan minat dari peserta didik.
Dikutip dari pernyataan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Hal ini menandakan bahwa setiap satuan pendidikan tetap memprogramkan ekstrakurikuler pramuka. Beliau juga menegaskan bahwa akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam panduan implementasi kurikulum merdeka yang diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.
Perlu meyakini bahwa apapun jenis ekstrakurikuler yang hendak peserta didik pilih atas dasar minat, bakat, dan potensinya akan memberikan penguatan dan pengembangan diri yang optimal. Hal ini tentu dapat mencapai fungsi dan tujuan ekstrakurikuler tersebut. Adapun fungsinya seperti pengembangan potensi dan bakat serta pelatihan kepemimpinan; menguatkan interaksi sosial; rekreatif menyenangkan dalam menunjang proses perkembangan peserta didik; kesiapan karir melalui pengembangan kapasitas. Sedangkan tujuan ekstrakurikuler dapat meningkatkan kemampuan kognitif, efektif, dan psikomotor peserta didik serta mengembangkan bakat, minat, dan potensi Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya. Hal yang tidak berubah pada kurikulum sebelumnya yaitu bahwa ekstrakurikuler pramuka tetap dihadirkan pada setiap satuan pendidikan.
tautan Permendikbudristek 12/2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar